wp ada pembayaran atas jasa yang terutang pph 23 di awal mei, dan lawan transaksi ada SKB PPh 23 tertanggal 31 mei, apakah bisa dibebaskan ?
pasal 15 ayat 3 pp 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan.
–
R