wp ada pembayarn uang muka ke kawasan berikat tapi belum ada sppb, katanya gabisa buat sppb kalau belum ada pemasukan barang
untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan ke kawasan berikat, harus ada sppb terlebih dahulu termasuk jika ada pembayaranm uang muka
–
R