WP menggunakan jasa sewa kapal tongkang dari PT di batam. Transaksi tersebut apakah perlakuan perpajakannya sama dengan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ya Mas/Mbak? Kpn jatuh tempo pembayarannya? Kode billing dibuat menggunakan NPWP dan nama pengguna jasa serta kap kjs nya 411211-102?
Ada di pasal 26 dan lampiran pmk 173 ya.
–
AMP