#7Q kalau menyewakan kendaraan plat kuning apakah menerbitkan faktr pajak ya?
wp menyampaikan sewa tsb bukan termasuk jasa angkutan umum berdasarkan Pasal 16B UU PPN, maka seharusnya WP terbit FP selain 07/08 karena tidak mendapat fasilitas
–
FDY