wp pembetulan PPh 23, membatalkan salah satu bupot dari lawan transaksi sehingga yang sudah disetor menjadi kelebihan bayar. atas kelebihan ini mau di pbk, tapi ditolak oleh KPP dengan keterangan sesuai gambar. secara ketentuan pbk harusnya ga perlu ya? untuk yang diminta data lampiran itu konfirmasi kpp aja ya?
setelah digali tidak ada perbedaan antara nama dan NPWP di SSP dengan nama dan NPWP di permohonan pbk. konfirmasi ke KPP untuk surat yang diminta tersebut
–
FDY