Dividen yang diterima sebelum UU HPP tapi belum dilaporkan di SPT tahunan, apakah bisa masuk ke dalam dividen yang bukan merupakan objek pajak jika dilaporkan sekarang dalam spt tahunan?
Uu hpp atau uu cika? Kalau sblm uu cika, PT yg membayarkan dividen kudu motong pph 23 atau 4 ayat 2 trus lapor atau pembetulan spt masa 23 atau 4(2) Dividen dr dalam atau luar negeri?
–
AMP