Telat lapor realiasi investasi dividen, apakah masih bisa? ada sanksi?
Di Aplikasi muncul notif bahwa menyampaikan laporan realisasi melebihi jangka waktu. Atas dividen atau penghasilan lain terutang PPh sejak diterima atau diperoleh, namun di ketentuan tidak ada klausul sanksi/konsekuensi telat realisasi boleh arahkan penegasan ke KPP
–
AKR