Kami perusahaan yang masih menggunakan tarif UMKM atau PP23 tahun 2018, apa perlu kami mengajukan SKB PPh 23 atas jasa agar kami tetap dipotong pajak yang 0,5% dari tagihan atas jasanya, Pak ? Untuk SKB PPh 23 itu masih berlaku tidak dengan kami melampirkan Surat Keterang PP 23 tahun 2018
Dikonfirmasi yg wp maksud SKB PPh 23 atau Suket PP23, mengarah ke Suket PP 23. Dijelaskan masa berlakunya penggunaan tarif sesuai PP 23, untuk PT adalah 3 tahun
–
SS