Jadi bos saya pada tahun 2000 an memiliki saham di PT A yang sudah dilaporkan di SPT, Dikarenakan perusahaan tersebut sudah tidak ada dan tidak ada aset apa' lagi yang dimiliki, pada thun 2007 memutuskan untuk dikeluarkan dari harta yang dimiliki, karna pada saat 31 Desember 2015 sudah tidak berwujud lagi perusahaan tersebut. untuk kasus seperti itu jika tidak tidak diikutkan PPS apakah tidak apa '?
Aset perusahaan tidak ada ini maksudnya dijual kah? atau bagaimana ya? Komponen neraca ada harta (aset) = utang + modal. Karena pemegang saham itu kan pemilik perusahaan. Kalau aset perusahaanya dijual, pemegang saham apakah tidak mendapatkan kompensasi apapun? perusahaan tadinya CV berubah jadi PT dan saham PT siudah dilapor di SPT tahunan. sepanjang SPT sudah lengkap jelas benar, tidak ikut PPS tidak masalah.
–
AMP