ijin mas, WP mau mengkreditkan PM tanpa membuat PK. ketentuannya dmn ya? maksudnya tanpa membuat PK ini bagaimana mas? belum beroperasi kah? Juniyus Alif F: Baik, jadi selama 2018 tidak ada penjualan. baru ada penjualan di akhir 2018
tinggal kreditin aja seperti biasa mas, upload di menu pajak masukan. sepanjang PKP memenuhi kriteria pasal 9 seharusnya tidak masalah… dan sepanjang tidak mengakibatkan spt masa pembetulan menjadi LB
–
AMP