WP mengajukan Pemberitahuan NPPN untuk tahun 2023, pemberitahuan ini tidak perlu diajukan lagi di tahun-tahun berikutnya ya mas/mba? sampai brp tahun ya waktu penggunaannya?
harus memberitahukan setiap tahun pajak ya rief… Pasal 2 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. per 17 2015
–
AMP