#13Q : hewan ternak apakah masih dibebaskan ppn sesuai pp 48 tahun 2020? atau sudah ada ketentuan khusus di UU HPP? kalau pun iya hewan qurban termasuk atau tidak ya?
so far, kalau wujudnya masih berupa ternak (belum jadi daging), dia masih BKP strategis bebas PPN tanpa SKB sepanjang memenuhi PP 48/2020.
–
AMP