Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal di dokumen induk dan lokal (TP Doc) dan sudah dilaporkan, apakah bisa dilakukan pembetulan?

Jawaban

yang dimaksud Wp adalah adanya kesalahan pengisian di ikhtisar atas dokumen induk dan lokal. sesuai pasal 7 ayat 2 PMK 213/2016, disebutkan bahwa Ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. jika memang ada yang salah, silahkan aja dibetulkan ikhtisarnya, disampaikan lagi melalui pembetulan spt tahunannya. SPT kan harus disampaikan benar,lengkap dan jelas ya. jadi karena lampirannya salah, dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

EAL