Jasa pembuatam web Masuk ke Kegiatan usaha pp 23 atau pekerjaan bebas?
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi yang disebutkan di Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018. Kalo tidak termasuk jasa tsb seharusnya masuk ke objek PP 23/2018. Jika WP memerlukan penegasan bisa diarahkan ke KPP ya mas
–
ENT