Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah sekarang ketentuan SSP atas PPN yang dipungut instansi pemerintah menggunakan a.n instansi pemerintah, ketentaunnya dmn?

Jawaban

Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. PMK 59/2022

Dasar Hukum

Editor

EII