apakah ada persyaratan tertentu jika ingin menjual materai, aturannya seperti apa ya pak?
untuk penjualan materai tempel gak diatur lagi sih, di PMK 133/2021 diatur bahwa yang mengatur pendistribusian dan penjualan materai tempel adalah PT Pos Indonesia. yang ada tuh kriteria pemungut materai, itupun melalui penunjukan
–
EAL