Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa agen travel kalau dirinci penyerahannya berarti yg kena cuma atas jasanya aja?

Jawaban

Iya, sepanjang bisa dibuktikan dengan bukti pembayaran atau faktur tagihan dari pihak lain ya.

Dasar Hukum

Editor

NP