Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk pembayarn termin, apakah bisa pakai 1 SPPB

Jawaban

pada dasarnya 1 SPPB digunakan untuk 1 Faktur Pajak, kecuali WP menggunakan mekanisme uang muka pelunasan. untuk bisa menggunakan 1 SPPB, silahkan centang uangmuka/ pelunasan

Dasar Hukum

Editor

EII