untuk pembayarn termin, apakah bisa pakai 1 SPPB
pada dasarnya 1 SPPB digunakan untuk 1 Faktur Pajak, kecuali WP menggunakan mekanisme uang muka pelunasan. untuk bisa menggunakan 1 SPPB, silahkan centang uangmuka/ pelunasan
–
EII