pps, kebijakan 2, ada harta yang belum dilaporkan di spt, mau diikutkan pps. kalau wp punya utang dan utangnya sudah dilaporkan di spt tahunan, masih bisa diperhitungkan tidak atas utang tsb?
sepanjang berkaitan dengan harta yang di-pps-kan bisa diperhitungkan
–
LDA