Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah menyampaikan SPPH kedua, waktu itu sudah ceklis pencabutan permohonan pengurangan sanksi tapi lupa belum diupload. Gimana ya?

Jawaban

Pastikan permohonan penghapusan sanksinya memang sudah dicabut, jika sudah memang tidak perlu diupload. Yg diupload adalah pencabutan banding, gugatan, atau PK kalau ada

Dasar Hukum

Editor

FSP