WP sudah menyampaikan SPPH kedua, waktu itu sudah ceklis pencabutan permohonan pengurangan sanksi tapi lupa belum diupload. Gimana ya?
Pastikan permohonan penghapusan sanksinya memang sudah dicabut, jika sudah memang tidak perlu diupload. Yg diupload adalah pencabutan banding, gugatan, atau PK kalau ada
–
FSP