perusahaan asuransi, menyerahkan jasa asuransi. setor ppn pake kap kjs berapa?
jasa yang diberikan jasa apa? kalau jasa asuransi (bukan jasa penunjang asuransi) diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai pasal 16B. kalau dibebaskan gaada setoran
–
LDA