jika WP memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN, tapi WP tidak memenuhi WP persyaratan tertentu, kriteria tertentu dan WP risiko rendah, apakah bisa tetap mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak.
Bisa mengajukan restitusi untuk setiap masa pajak, tapi tidak diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan, jadi diproses dengan mekanime 17B pemeriksaan
–
EII