Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau PPN nilai penyerahan tidak lebih dari 2 juta, kan tidak dipungut bendaharawan. apakah perlu dilapor di ebuni IP?

Jawaban

Tidak perlu dilaporkan di ebuni IP atas transaklsi yang tidak dipungut PPN oleh bendaharawan

Dasar Hukum

Editor

EII