@kring_pajak @kring_pajak Pagi, untuk penyerahan ke Wapu atas penyerahan jasa pengurusan transportasi untuk PM apakah bisa dikreditkan? Ada basis hukumnya?
unutk pihak penjualnya tidak bisa dikredtikan PMnya mas, kalau dari pihak pembeli bisa dikredtikan ada di pasal 5 PMK-71/2022
–
FDY