Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Iya betul transaksi jasa (jasa ekspedisi) perorangan. Sdngkn sy sdh terlanjur bayar pph 23. Lalu bagaimana caranya membetulkannya jika sdh terlanjur bayar? Dan jika saya tetap membuat Bukti Potong pph 23, apakah ada konsekuensinya untuk OP tsb? –

Jawaban

kalo belum diperhitungkan dengan SPT bisa Pbk kalau sudah menggunakan PMK-187/2015. Untuk pemotong, SPT yg dilaporkan tidak benar lengkap dan jelas Untuk OP, yg menerima bukpot seharusnya tidak bisa dikreditkan jadi boleh disarankan untuk pembetulan yaa

Dasar Hukum

Editor

ENT