jika saya ikut pps emas harga 500rb kemudian saya jual th 2022 harga 1jt, apakah selisihnua akan dikenakan pph pasal 17? Kemudian kewajiban pajak apa saja yg muncul ketika ada penjualan tsb? Pph pasal 22 atau lainnya?
wp pakai tarif 8%, tidak ada kewajiban untuk menginvestasikan kembali harta pps nya. jika terdapat keuntungan atas pengalihan harta, maka tetap jadi objek pph. ybs merupakan WP OP, maka tidak ada pemungutan PPh pasal 22 ketika jual emas batangan.
–
EAL