WP transaksi sewa dan jasa dengan PT ABC, Tagihan dari PT ABC. Tapi PT ABC meminta untuk dibuatkan bukti potong atas nama PT. ABC dan PT DEF (anakperusahaan PT.ABC)
seharusnya disesuaikan dengan nama lawan transaksi sebenarnya. Jika tagihan atau kontrak atau dokumen pembuktian lain menyatakan bahwa WP bertransaksi dengan PT.ABC hrusnya bukti potong a.n PT. ABC
–
EII