Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pada lampiran PER 25/2017dikatakan bahwa 'kolom bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-12 diisi dengan saldo masing-masing utang tiap akhir bulan dalam satuan mata uang rupiah. Dalam hal menggunakan kurs yang digunakan wajib pajak pada tiap akhir bulan'. Jika wajib pajak sudh memiliki izin menyelenggarkan pembukuan menggunakan mata uang asing, apakah lampiran DER kolom saldo utang diisi menggunakanUSD atau tetap menggunakan rupiah?

Jawaban

tetep pakai rupiah ya, aku cek di lampiran dan pasal PERnya tidakdiatur pengecualian dalam hal wp udah dapet izin pembukuan pakai mata uang asing

Dasar Hukum

Editor

CRG