pps, wp ada harta berupa saham dari luar negeri. sudah diikutkan TA tetapi belum dilaporkan di spt, masih dimiliki sampai 31 desember 2020. apakah harus diikutkan pps?
ada dua pilihan, pembetulan spt atau diikutkan pps. sepanjang memenuhi kriteria di pps kebijakan 2 ya sebenarnya bisa aja kalau mau diikutkan pps
–
LDA