Contoh dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya apa Min? apakah permenent resident cukup? kalau di Pasal 34 ayat 8 huruf b PER-04/PJ/2020 tidak di state jelas soalnya
Ini untuk lampiran permohonan penghapusan NPWP ya kak? Memang tidak disebutkan detail dokumennya apa kak, hanya diatur dokumen yg menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Untuk detail dokumennya apa bisa minta penegasan ke KPP
–
EII