Saya mau tanya utk jasa likuidator tarif PPh nya berapa ya? Apakah masuk PPh 23?
Jasanya diserahkan oleh badan? Jika iya, sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dikenai PPh 23 sebesar 2%. Jika yg memberikan jasa OP maka dikenai PPh pasal 21.
–
EII