Izin bertanya, mohon informasi terkait pajak untuk pengadaan pulsa oleh penyedia pihak ketiga, yang bertindak sebagai agen penyaluran top up pulsa, apakah dikenakan pajak atau tidak? Jika dikenakan pajak, pajak apa saja yang berlaku dan berapa persen? terimakasih.
aspek pajaknya ada PPh dan PPN, diatur dalam PMK-6/PMK.03/2021
–
SS