memastikan untuk harta berupa reksadana apakah mengisi kolom no 23 terkait investasi sbn yang ada di SPPH?
Kalau cuma deklarasi dalam negeri atau repatriasi aja, non investasi SBN dll masuknya ke kolom nomor 24. Kalau misal dia repatriasi, diinvestasikan ke Indonesia tapi masuk ke Reksadana ya harusnya masuk ke nomor 24.
–
EII