perusahaan kami menggunakan jasa pengiriman luar negeri. Menggunakan jasa DHL luar negeri untuk mengirimkan barang ke dalam negeri. Tidak ada faktur, hanya ada SSP atas JKP tersebut. Apakah PPN JKP tersebut bisa kami kreditkan?Atau bagaimana perlakuan pelaporan PPN JKP tersebut?
ketentuan pengkreditannya di bagian VII resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129, untuk per-67/2010 saat ini sudah diperbaharui per-16/2021
–
CRG