Jika masing” cabang harus lapor ebupot Uni, apakah masing” cabang harus punya sertel?
Untuk kewajiban pelaporan unifikasi tetep diperlukan sertifikat elektronik cabang dan ga bisa pake sertel pusat. Apabila cabang pemusatan maka bisa permintaan sertifikat elektronik bagi non PKP sesuai dengan PER 04/2020 atau melalui akun eNofa Pusatnya di menu administrasi cabang apabila KPP yg menyarankan.
–
EII