alo ka saya mau tanya, terkait PPN uang muka penjualan, kalau FP Uang Muka terbit di Januari dengan PPn 10% dan realisasi penyerahan BKP/JKP di setelah april, maka PPN di FP Pajak keluarannya harus PPN 10% atau 11% yaa ka ?
Mengikuti saat terutang PPN dan kapan FP dibuat kak
–
EII