kompensasi kerugian mekanisne seperti apa yah? misal tahun 2012 rugi fiskal 100jt, 2013 rugi fiskal 80jt, 2014 rugi fiskal 60jt, 2015 laba fiskal 50jt, 2016 laba fiskal 70 jt, 2017 laba fiskal 90jt, 2018 laba fiskal 100jt ditahun berapa kita bisa mulai kompensasikan atau seperti apa? ini gimana ya mas/mba?
Contohnya bisa dicek penjelasan pasal 6 ayat 2 UU PPh 2015 baru laba, berarti di tahun 2015 itu WP dpt mengkompensasi kerugian dari tahun 2012
–
EII