Mas/mbak sanksi jika tidak menerbitkan bukti potong atas PPh 23 yang terdapat surat keterangan bebas apa ya?
Kalau pake ebupot unifikasi kan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong atau dipungut nihil karena adanya SKB. Jadi seharusnya tetap harus dibuat, jika tidak dibuat akan menyebabkan SPT yang dilaporkan tidak benar, jelas dan lengkap. Setiap orang yang karena kealpaannya menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian negara, dapat d
–
EII