WP melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi ke wapu. Apakah pm nya dapat dikreditkan?
dari sisi PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding, PKP tsb tidak dapat mengkreditkan PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya mas (pasal 5 pmk-71/2022)
–
CRG