Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi ke wapu. Apakah pm nya dapat dikreditkan?

Jawaban

dari sisi PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding, PKP tsb tidak dapat mengkreditkan PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya mas (pasal 5 pmk-71/2022)

Dasar Hukum

Editor

CRG