Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pemusatan dan pusatnya di KPP Pratama, kalo ada transaksi 4 ayat 2 persewaan di cabang yg buat bukti potong pusat atau cabangnya?

Jawaban

kalau persewaannya di cabang, maka cabang yg harus buat bupotnya. kalau terkait sertel bisa diajukan walaupun bukan PKP

Dasar Hukum

Editor

FSP