WP pemusatan dan pusatnya di KPP Pratama, kalo ada transaksi 4 ayat 2 persewaan di cabang yg buat bukti potong pusat atau cabangnya?
kalau persewaannya di cabang, maka cabang yg harus buat bupotnya. kalau terkait sertel bisa diajukan walaupun bukan PKP
–
FSP