email 1. Bagaimana perlakuan atas Pinjaman dalam Negeri kepada Bank? Apakah terhutang PPh 23? 2. apakah PMK Nomor 251/PMK.03/2008 bisa diaplikasikan kepada Bank atau hanya terbatas kepada Perusahaan Jasa Peminjaman? Terima kasih
Pasal 23 ayat 4 huruf (a) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Kalau PMK Nomor 251/PMK.03/2008 lebih untuk subjek yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3
–
DFV