wp ikut pps kebijakan 1 atas perolehan harta 2015, tapi di 2017 hartanya sudah tidak ada, itu perlu dilaporkan di spt tahunan 2022 atas hartanya ?
jika mengacu ke pasal 21 pmk 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
–
R