WP ditarik ke madya tapi pengen punya SKT dan surat pengukuhan PKP kaya WP biasanya. Bisa gak cetak ulang?
Coba konfirmasi KPP apakah jika mengajukan permintaan kembali SKT dan SPPKP bisa kaya WP biasanya atau tidak cetakannya. Kalau tidak bisa yaudah kan KEP sekaligus sebagai surat2 tsb.
–
NP