Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pengisian nominal dengan kurs mata uang asing di SPPH tidak bisa koma, ini diarahkan penegasan ke KPP atau dibulatkan? Karena kalau dibulatkan belum/tidak ada penegasan internal dari direktorat terkait.

Jawaban

Untuk pps memang tidak bisa koma, bisa penegasan ke kpp terkait hal ini.

Dasar Hukum

Editor

SR