Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak kalo wp mau ganti metode pencatatan revenue dari cash basis ke accrual basis, perlu pemberitahuan ke KPP gak ya?

Jawaban

Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EII