Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP repatriasi, kalo dalam masa holding uangnya dibuat bayar utang gimana?

Jawaban

Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Dasar Hukum

Editor

FDF