Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kami ingin bertanya, untuk sanksi administrasi dalam SKPKB yang semula wajib pajak tidak setuju untuk dibayarkan, bila kemudian Wajib Pajak baru akan membayarkan setelah mendapat penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi, apakah ada sanksi keterlambatan atas pembayaran sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh di bawah ini, Kami menerima SKP yang jatuh tempo 21 Desember 2021, dimana dalam SKP Wajib Pajak hanya setuju untuk membayar atas PPh yang kurang d

Jawaban

#26A atas sanksi administrasi yg diajukan permohonan pengurangan/penghapusan dan ditolak, tidak ada sanksi administrasi lanjutan lagi

Dasar Hukum

Editor

IN