Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP dipungut PPh pasal 22 oleh instansi pemerintah tapi pembayaran pajaknya masih pakai SSP gimana?

Jawaban

Sepanjang SSP-nya memenuhi ketentuan PER-22/PJ/2021 maka tidak masalah.

Dasar Hukum

Editor

NP