Saya mau menanyakan perihal sanksi administrasi berupa denda putusan banding Pasal 27 ayat 5d UU KUP. Dihitungnya dari Pokok Pajak + Sanksi Pasal 13 Ayat 2 atau hanya dari pokoknya saja? dari pokok pajak saja kan kak?
betul, dari pokok pajaknya
–
EK