Menurut WP dia kelebihan nominalnya waktu bikin spph dan sudah ada surat keputusannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan spph? Atas kelebihan setornya bagaimana?
Bisa menyampaikan SPPH kedua,ketiga,dst.. Apabila terdapat kelebihan bayar, bisa pengembalian PMK 187 atau Pbk.Ada di PMK 196/ 2021
–
SR