Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Menurut WP dia kelebihan nominalnya waktu bikin spph dan sudah ada surat keputusannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan spph? Atas kelebihan setornya bagaimana?

Jawaban

Bisa menyampaikan SPPH kedua,ketiga,dst.. Apabila terdapat kelebihan bayar, bisa pengembalian PMK 187 atau Pbk.Ada di PMK 196/ 2021

Dasar Hukum

Editor

SR